Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh perbankan bergantung pada keabsahan dokumen pertanahan dan pemeriksaan legalitas formal oleh Pejabat Lelang, sehingga cacat administrasi maupun materiil pada sertifikat/riwayat peralihan berpotensi menggugurkan keabsahan peralihan hak hasil lelang. Studi Putusan PN Demak No. 11/Pdt.G/2020/PN Dmk menunjukkan bahwa meskipun lelang berjalan dan dituangkan dalam Risalah Lelang No. 172/2011, pengadilan tetap dapat membatalkan lelang serta memerintahkan penerbitan surat pembatalan dan pencoretan balik nama di BPN untuk memulihkan sertifikat kepada pemilik semula. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analisis. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pengaturan keabsahan dokumen pertanahan sebagai dasar lelang eksekusi Hak Tanggungan telah tersedia secara normatif melalui keterpaduan UUPA dan sistem pendaftaran tanah (sertifikat sebagai alat bukti kuat) dengan UU Hak Tanggungan yang memberi daya eksekutorial untuk pelaksanaan lelang. Persoalan utama terletak pada potensi cacat dokumen/administratif, prosedural, atau substansial pada dokumen pertanahan dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif, sehingga verifikasi dokumen yang cermat sejak pembebanan jaminan sampai pelaksanaan lelang menjadi syarat penting agar perlindungan kreditur, debitur, dan pembeli lelang tetap terjaga. Pembatalan hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan akibat cacat dokumen pertanahan menegaskan bahwa peralihan hak dari lelang tidak memiliki daya ikat ketika dasar objeknya tidak sah, sehingga pemulihan keadaan harus dilakukan melalui tindakan administratif lanjutan yang diperintahkan pengadilan. Putusan PN Demak No. 11/Pdt.G/2020/PN Dmk menunjukkan akibat berlapis berupa perintah pembatalan lelang, penerbitan surat pembatalan oleh KPKNL, serta pencoretan balik nama di BPN kepada pemilik semula, yang berdampak pula pada kepentingan kreditur dan debitur karena pelunasan piutang menjadi tidak final dan perlu penyesuaian penagihan maupun penataan jaminan. Kata Kunci: Cacat Dokumen, Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi, Pertanahan