This study aims to analyze the gap in understanding among Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Batam City regarding Islamic financing contracts. The research focuses on identifying the level of MSMEs’ understanding of the concepts, mechanisms, and principles of Islamic financing contracts, as well as the factors contributing to the emergence of this understanding gap. A qualitative descriptive approach was employed in this study. The research population consisted of MSMEs in Batam City from various business sectors, including trade, food, vehicle accessories, and service industries. The sample was selected using purposive sampling based on business experience and involvement in Islamic or conventional financing. The research instruments included semi-structured interview guidelines, observation sheets, and supporting documentation. Data were collected through in-depth interviews and analyzed using data reduction, data display, and conclusion drawing techniques. The findings indicate that most MSME actors are familiar with the term Islamic financing; however, their understanding remains general and superficial. The understanding gap is evident in the inability of MSMEs to distinguish between interest and profit margin, as well as limited knowledge of Islamic financing contracts such as murabahah, mudharabah, and musyarakah. The main factors contributing to this gap include low Islamic financial literacy, strong reliance on conventional financing experiences, and insufficient socialization and assistance from Islamic financial institutions. Keywords: MSMEs, Islamic Financing, Islamic Contracts, Understanding Gap. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan pemahaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batam terhadap akad pembiayaan syariah. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi tingkat pemahaman pelaku UMKM mengenai konsep, mekanisme, dan prinsip akad pembiayaan syariah serta faktor-faktor yang memengaruhi terbentuknya kesenjangan pemahaman tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Populasi penelitian adalah pelaku UMKM di Kota Batam yang berasal dari berbagai sektor usaha, seperti perdagangan, makanan, perlengkapan kendaraan, dan jasa. Sampel penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling, dengan mempertimbangkan pengalaman usaha dan keterkaitan informan dengan pembiayaan syariah maupun konvensional. Instrumen penelitian yang digunakan meliputi pedoman wawancara semi-terstruktur, lembar observasi, dan dokumentasi pendukung. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM telah mengenal istilah pembiayaan syariah, namun pemahaman mereka masih bersifat umum dan terbatas. Kesenjangan pemahaman terlihat pada ketidakmampuan UMKM membedakan konsep bunga dan margin, serta rendahnya pemahaman terhadap jenis-jenis akad seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Faktor utama penyebab kesenjangan meliputi rendahnya literasi keuangan syariah, dominasi pengalaman pembiayaan konvensional, serta kurangnya sosialisasi dan pendampingan yang efektif dari lembaga keuangan syariah. Kata kunci: UMKM, Pembiayaan Syariah, Akad Syariah, Kesenjangan Pemahaman.