Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Bhujangga Gede Mahesa Rakanadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 4 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/c0nzga51

Abstract

Perkembangan kejahatan modern berdimensi siber, korupsi terorganisasi, dan terorisme menuntut instrumen investigasi mutakhir bagi aparat penegak hukum. Salah satu instrumen krusial yang kerap memicu perdebatan konstitusional adalah penyadapan. Penelitian ini bertujuan mengkaji legalitas penyadapan sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus pada transisi dari KUHAP 1981 menuju Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2025 mengklasifikasikan penyadapan sebagai bentuk "Upaya Paksa" yang tunduk pada pengawasan yudisial. Undang-undang ini secara eksplisit menerapkan aturan pengecualian, sehingga bukti elektronik dari penyadapan ilegal dinyatakan batal demi hukum. Lebih lanjut, pendelegasian RUU Penyadapan terpisah diharapkan mengakhiri fragmentasi regulasi sektoral. Implikasinya, implementasi penyadapan wajib memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas, serta membuka ruang pengujian keabsahan melalui mekanisme Praperadilan guna memastikan privasi warga negara terlindungi dari dalih efisiensi penegakan hukum.