Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan mendasar dalam struktur pasar tenaga kerja, termasuk di Indonesia, dengan meningkatnya risiko penggantian pekerjaan manusia oleh teknologi otomatisasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum terkait perlindungan hak pekerja, keadilan sosial, serta keberlanjutan sistem ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum ketenaga kerjaan Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, mengklasifikasikan dan menjustifikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adopsi AI, serta menilai kecukupan perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja terdampak. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji kebutuhan akan dasar hukum bagi penerapan model kompensasi inovatif, seperti Universal Basic Income (UBI), pajak otomasi, dan skema distribusi manfaat produktivitas AI, serta mengeksplorasi kemungkinan adaptasi kerangka hukum nasional untuk melegitimasi pendekatan tersebut. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti pentingnya reskilling dan upskilling dalam menghadapi disrupsi teknologi, serta mengkaji urgensi pengakuan “hak atas pengembangan keterampilan berkelanjutan” sebagai bagian integral dari perlindungan pekerja di era digital.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang didukung oleh analisis literatur dari jurnal nasional terindeks SINTA dan jurnal internasional bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih bersifat reaktif, dengan fokus pada kompensasi pasca PHK yang belum mampu menjawab dampak jangka panjang dari disrupsi AI. Selain itu, belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai kewajiban pelatihan ulang maupun mekanisme distribusi manfaat teknologi secara adil. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif dan adaptif, termasuk penguatan sistem jaminan sosial, pembaruan kebijakan fiskal, serta pengakuan hak atas pembelajaran sepanjang hayat. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengelola transisi menuju masa depan kerja yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan di era kecerdasan buatan.