ABSTRACTFollowing Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 as reaffirmed by Constitutional Court Decision Number 2/PUU-XIX/2021, the execution of fiduciary security under Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Security has undergone a fundamental change, as it can no longer be carried out unilaterally. This study aims to analyze the regulation and mechanism of fiduciary security execution by financing institutions and to examine its juridical implications after the issuance of these decisions. The research employs a normative juridical method with a statutory approach and systematic analysis of positive legal norms. The findings indicate that execution now requires an agreement on default or must proceed through judicial mechanisms if the debtor objects, thereby strengthening debtor protection while demanding greater legal certainty and effectiveness of creditors’ executorial rights.Keywords: Fiduciary Security Execution; Financing Institutions; Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019.ABSTRAKPasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengalami perubahan mendasar karena tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mekanisme eksekusi jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan serta mengkaji implikasi yuridisnya setelah berlakunya putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis sistematis terhadap norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi mensyaratkan adanya kesepakatan mengenai wanprestasi atau harus melalui mekanisme peradilan apabila debitur keberatan, sehingga memperkuat perlindungan hukum bagi debitur sekaligus menuntut kepastian dan efektivitas hak eksekutorial kreditur.Bottom of Form.Kata Kunci: Eksekusi Jaminan Fidusia; Lembaga Pembiayaan, Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019.