Fenomena penutupan akses jalan sering kali terjadi baru-baru ini, salah satunya penutupan akses jalan di Cluster Green Village Bekasi. Penutupan Akses Jalan Ini disebabkan oleh adanya sengketa tanah yang dijadikan jalan merupakan tanah milik orang lain. Sengketa ini didasari karena adanya perbuatan developer megeser patok tanah. Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana pengaturan mengenai pembangunan dan pemanfaatan akses jalan ke unit perumahan?, 2) Bagaimana pertanggungjawaban developer terhadap penutuan akses jalan ke unit rumah pada Cluster Green Village Bekasi?, 3) Bagaimana penyelesaian hukum atas penutupan akses jalan ke unit rumah pada Cluster Green Village Bekasi?. Guna menjawab rumusan masalah diatas, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumbar data yang digunakan pada penelitian ini ialah data sekunder yaitu berupa Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks. Dan ditunjang dengan hasil studi lapangan berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pebangunan perumahan dalam harus memenuhi unsur prasarana, sarana dan utilitas umum, sedangkan pada penelitian ini developer perumahan tidak memenuhi unsur prasarana berupa jalan karena tanah yang digunakan sebagai jalan adalah tanah milik orang lain dan developer melakukan tindakan penggeseran patok tanah. Hal tersebut membuat developer harus bertanggungjawab berdasarkan liabilyti based on fault yaitu pertanggungjawaban berdasarkan unsur kesalahan.