Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analysis of the Quality of Wastewater Treatment Methods at PT. Triteguh Manunggal sejati Gowa Regency Muhammad Taufiq Thahir; Emilestari
Journal of Environmental and Safety Engineering Vol. 2 No. 2 (2023): June - Journal of Environmental and Safety Engineering (JESE)
Publisher : Institut Teknologi dan Kesehatan Tri Tunas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar Belakang: Limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu badan usaha atau kegiatan manusia. Limbah cair industri minuman ringan mengandung bahan-bahan organik yang cukup tinggi. Limbah industri dapat menjadi limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan alternatif pengolahan limbah cair dengan metode secara fisika seperti penyaringan (screening), filtrasi, pengendapan (sedimentation), secara kimia seperti koagulasi-flokulasi, dan secara biologi seperti lumpur aktif, aerob dan anaerob. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses atau metode pengolahan limbah, serta kualitas air limbah hasil pengolahan di PT. Triteguh Manunggalsejati. Metode: Analisis disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu industri minuman ringan dan Kepmen LH No. KEP-51/MENLH/10/1995 tentang air limbah untuk industri dengan parameter uji seperti pH, DO, COD, TSS, dan kekeruhan. Parameter pH menggunakan pHmeter, DO dengan DOmeter, COD disesuaikan dengan SNI 6989.15:2019, TSS dengan gravimetri sesuai SNI 6989.3:2019 dan kekeruhan dengan turbidimeter. Teknik sampling yang digunakan berdasarkan metode stratified random sampling. Hasil: Data yang diperoleh pada penelitian ini yaitu, nilai pH berkisar 7,0-7,4. Nilai DO berkisar 3-4 ppm dan nilai COD berkisar antara 15-50 ppm, sedangkan untuk nilai TSS diperoleh hasil berkisar 20 ppm, dan nilai kekeruhan sebesar 3,9-5,0 NTU. Kesimpulan: Air limbah di PT. Triteguh Manunggalsejati masih memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah dan Kepmen LH No. KEP-51/MENLH/10/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.