Laily Munika Rahardjo
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Dengan Profesi Pekerja Rumah Tangga Akibat Eksploitasi Perdagangan Orang Laily Munika Rahardjo
Journal of Law and Islamic Law Vol. 1 No. 2 (2023)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kurang rinci dan khusus mengenai PRT yang implementasi dalam masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diundangkan sehingga menimbulkan sebuah permasalahan. Perlu adanya aturan yang jelas terhadap perlindungan terhadap anak dan perempuan yang berprofesi sebagai PRT dalam eksploitasi perdagangan orang, maka dari peneliti akan mengkaji pengaturan dan perlindungan anak dan perempuan yang berprofesi sebagai PRT akibat perdagangan orang. Metode penelitian yang dipakai terhadap penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan Primer menggunakan UUD 1945, UU PKDRT, UU PTPPO, dan peraturan lain yang relevan. Bahan sekunder RUU Perlindungan PRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Belum ada UU atau peraturan yang jelas tentang PRT bahkan dalam UU Ketenagakerjaan yang implementasi dalam masyarakat tidak sesuai dengan yang di undangkan. pengaturan PRT juga terdapat dalam UU PKDRT. UU Ciptakerja menjelaskan bahwa perjanjian harus secra tertulis untuk menghindari keingkaran dalam perjanjian, berbeda dengan Permenaker yang memperbolehkan untuk perjanjian secra lisan. Kemudian UU Ciptakerja ini dapat menimbulkan rasa aman terhadap pekerja dan memastikan hak mereka dipenuhi. 2) Anak dan perempuan dengan profesi PRT dilindungi oleh PTPPO, UU PPMI yang diharapkan melindungi memungkinkan menjadi pasal karet karena kurangnya konsisten dalam menerapkan aturan. Peraturan Menteri PPA, dan KUHP.