Niyatul Hasanah
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Niyatul Hasanah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Thrifting merupakan usaha perseorangan yang tidak boleh diperjualbelikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap merugikan UMKM dan tekstil dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan berupa penyusunan bahan hukum, klarifikasi bahan hukum, pengelolahan bahan hukum, interpretasi hasil dari pengolahan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor thrift yang tidak menginformasikan secara jelas dan benar mengenai barang maka dapat dikenakan sanksi pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. akan tetapi apabila seseorang tersebut menginformasikan dengan jelas mengenai barang maka dapat diperbolehkan. Kemudian berdasarkan Hukum Islam tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara yang batil maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan hukumannya merupakan jarimah ta’zir akan tetapi ketika dilakukan dengan secara keterbukaan dan transparan antara penjual dan pembeli maka diperbolehkan. 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi tindakan thrift yaitu dengan cara penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan penjatuhan hukuman sanksi pidana sesuai ketentuan UU dan dengan cara melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.