Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum yang berkaitan dengan perizinan pendirian perusahaan tambak udang di Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan dan untuk mengetahui akibat hukum potensi perusahaan tambak udang yang melakukan pencemaran lingkungan di Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kegiatan tambak udang di Desa Bajo secara menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan, seperti perubahan kondisi air dan ekosistem pesisir akibat pembuangan limbah sisa pakan dan zat kimia ke laut tanpa pengelolaan yang optimal. kondisi ini membuktikan bahwa aktivitas perusahaan mengandung risiko tinggi yang merugikan masyarakat lokal. Oleh karena itu, perusahaan dapat dikenakan pertanggungjawaban mutlak sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, karena dampak pencemaran tersebut mengancam kelestarian lingkungan hidup dan ekonomi nelayan setempat. 2. Akibat hukum bagi perusahaan tambak udang yang melakukan pencemaran lingkungan di Desa Bajo mencakup tiga instrumen penegakan hukum, yaitu sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin operasional, tanggung jawab perdata melalui ganti rugi dan pemulihan lingkungan dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), serta sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan. Kata Kunci : pencemaran lingkungan, tambak udang, desa bajo kecamatan tatapaan minahasa selatan