Fitriyah, Kharisma Dwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Shopee Paylater sebagai Transaksi Digital dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Fitriyah, Kharisma Dwi; Salsabilla, Felia Fadhita
⁠⁠Jurnal Literasi Indonesia Vol. 1 No. 8 (2024): Jurnal Literasi Indonesia
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan transaksi digital di Indonesia mendorong lahirnya berbagai inovasi sistem pembayaran, salah satunya layanan Shopee Paylater yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian dengan skema pembayaran tertunda. Penelitian ini mengkaji status hukum penggunaan Shopee Paylater dengan menempatkannya dalam kerangka hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian normatif-empiris melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, fatwa, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan memadukan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, penggunaan Shopee Paylater dinilai sah sepanjang memenuhi ketentuan keabsahan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai inovasi keuangan digital. Sebaliknya, dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut dipandang mengandung unsur riba karena adanya tambahan pembayaran berupa bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan yang tidak sesuai dengan prinsip akad qardh dan ketentuan syariah. Perbedaan pendekatan kedua sistem hukum tersebut menunjukkan adanya perbedaan landasan filosofis dalam menilai transaksi kredit digital. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dalam kajian hukum transaksi digital serta menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami implikasi hukum penggunaan layanan paylater secara lebih kritis dan bertanggung jawab.