Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 28P/HUM/2021 menandai perubahan mendasar dalam kebijakan pemasyarakatan, khususnya terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi. Perubahan tersebut mengakhiri rezim pengetatan khusus dan menempatkan narapidana korupsi kembali ke dalam rezim umum pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasinya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Fokus penelitian diarahkan pada kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik pemasyarakatan di tingkat pelaksanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pejabat pemasyarakatan yang berwenang dalam proses pembinaan dan pemberian hak integrasi narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dengan mempertimbangkan aspek perilaku narapidana, pemenuhan syarat administratif, dan kesiapan reintegrasi sosial. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan non-yuridis, terutama berupa resistensi opini publik dan kekhawatiran terhadap melemahnya efek jera serta komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi merupakan hak pemasyarakatan yang sah secara hukum, tetapi memerlukan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, serta didukung oleh penguatan asesmen risiko dan sosialisasi kebijakan. Upaya tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak narapidana dan perlindungan rasa keadilan masyarakat.