Penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak menimbulkan dilema struktural dalam sistem peradilan pidana anak, karena anak ditempatkan secara simultan sebagai pelaku sekaligus korban yang memerlukan perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi prinsip ultimum remedium dalam penanganan anak penyalahguna narkotika, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bta. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menekankan prinsip diversi, rehabilitasi, dan ultimum remedium, praktik penegakan hukum masih didominasi oleh pendekatan represif dengan menjatuhkan pidana penjara. Kondisi ini mencerminkan masih kuatnya paradigma pemidanaan dalam sistem peradilan. Selain itu, terdapat beberapa hambatan utama, yaitu lemahnya kekuatan mengikat rekomendasi pembimbing kemasyarakatan, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta belum adanya pedoman yudisial yang jelas dan mengikat dalam memprioritaskan sanksi non-pemenjaraan. Dengan demikian, penerapan prinsip ultimum remedium belum optimal dalam menjamin perlindungan dan pemulihan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan substansi hukum, koordinasi kelembagaan, serta infrastruktur rehabilitasi guna mewujudkan praktik peradilan yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.