Korupsi merupakan tindak pidana serius yang secara normatif telah diatur secara jelas dan tegas dalam sistem hukum Indonesia. Namun, realitas empiris menunjukkan adanya paradoks yang terus berlangsung: tindakan korupsi sering kali dilakukan oleh individu yang memiliki pengetahuan hukum yang memadai, menduduki posisi strategis, serta sepenuhnya memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterbatasan pendekatan hukum pidana konvensional, khususnya yang berpusat pada konsep mens rea, dalam menjelaskan keberlanjutan praktik korupsi, dengan mengintegrasikan perspektif dari neurosains moral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang berfokus pada beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik. Analisis dilakukan dengan mengeksplorasi interaksi antara niat hukum (legal intent), kognisi moral, dan kapasitas pengendalian diri dalam membentuk pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus yang dianalisis, unsur mens rea dan pertanggungjawaban pidana secara formal telah terpenuhi (Ashworth, 2015). Namun demikian, perilaku koruptif tidak dapat dijelaskan secara memadai hanya melalui keberadaan niat semata, melainkan juga berkaitan erat dengan melemahnya mekanisme kontrol moral yang seharusnya mengatur proses pengambilan keputusan. Neurosains moral dalam penelitian ini digunakan sebagai kerangka penjelasan, bukan sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana, untuk menjelaskan bagaimana kelemahan dalam kontrol moral eksekutif dapat berkontribusi terhadap terjadinya tindakan korupsi tanpa meniadakan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengayaan teori pertanggungjawaban pidana melalui integrasi interdisipliner menjadi penting untuk menangkap dimensi kualitatif kesalahan dalam praktik korupsi kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan hukum pidana berfungsi tidak hanya secara represif, tetapi juga secara preventif dengan memperhatikan faktor-faktor moral-kognitif yang mendasarinya.