Perkembangan pesat teknologi digital telah secara signifikan mengubah mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, khususnya melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis landasan hukum normatif ETLE, kedudukannya sebagai alat bukti dalam kerangka hukum acara pidana, serta implikasi hukumnya yang lebih luas terhadap kepatuhan masyarakat dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ETLE memiliki dasar hukum yang relatif kuat, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 272 undang-undang tersebut, yang mengakui penggunaan perangkat elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, alat bukti elektronik yang dihasilkan melalui sistem ETLE dapat dianggap sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan pembuktian secara formal dan materiil. Secara empiris, penerapan ETLE telah berkontribusi dalam meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta mengurangi interaksi langsung antara aparat penegak hukum dan pengguna jalan, sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya penyalahgunaan diskresi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan normatif, khususnya terkait dengan kecukupan regulasi perlindungan data pribadi serta belum adanya kerangka hukum yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban negara dalam hal terjadi kesalahan sistem atau pemberian sanksi yang keliru. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ETLE merupakan langkah progresif dalam modernisasi penegakan hukum, penyempurnaan regulasi lebih lanjut tetap diperlukan guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak fundamental warga negara.