Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip green banking dengan rezim perlindungan lingkungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berfokus pada analisis terhadap regulasi terkait keuangan berkelanjutan serta prinsip perlindungan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif memadai dalam mendukung penerapan green banking, khususnya melalui kebijakan keuangan berkelanjutan yang mendorong perbankan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kegiatan pembiayaan. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Permasalahan utama meliputi disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan, rendahnya tingkat literasi dan pemahaman pelaku industri perbankan terhadap prinsip ESG, serta belum optimalnya penerapan manajemen risiko lingkungan dalam proses pembiayaan. Selain itu, belum adanya standar baku yang komprehensif terkait environmental due diligence turut menjadi hambatan dalam memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan benar-benar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi yang lebih terintegrasi, peningkatan kapasitas dan literasi ESG di sektor perbankan, serta pengembangan mekanisme environmental due diligence yang lebih sistematis dan implementatif guna mendukung efektivitas green banking dalam mendorong perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia