Peran kepolisian dalam proses penegakan hukum pidana sebagai aparat penegak hukum berwenang menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, serta melaksanakan penyidikan terhadap peristiwa pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam menangani tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan studi dokumen terhadap literatur hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam menangani tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dapat dilihat dari aspek normatif, peran kepolisian telah dilaksanakan berdasarkan norma dan aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Peran ini berpedoman pada ketentuan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara ideal, masyarakat mengharapkan Kepolisian bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Selain menegakkan hukum, Kepolisian juga diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak melalui pendekatan yang ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan trauma ulang. Secara faktual, penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru belum sepenuhnya berjalan sesuai. Meskipun proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilaksanakan, terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan alat bukti, kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, serta adanya tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Selain itu, faktor internal seperti keterbatasan jumlah penyidik dan beban perkara juga memengaruhi efektivitas penanganan kasus. Hal tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara peran normatif yang telah diatur dalam hukum dengan peran faktual yang terjadi dalam praktik.