Salwa Fathin Setiadi
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Salwa Fathin Setiadi; Indung Wijayanto
IPMHI Law Journal Vol. 5 No. 3 (2025): Special Issue: UNNES Students' Contribution to Advancing the Development of Ind
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ipmhi.v5i3.42311

Abstract

Tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian besar untuk keuangan negara sehingga penanggulangannya tidak cukup hanya menghukum pelaku, namun juga harus menjamin bahwa kerugian negara bisa dipulihkan. Instrumen yang digunakan untuk sistem hukum Indonesia yaitu pidana tambahan berupa membayarkan uang pengganti. Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pidana tambahan uang pengganti untuk perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta meninjaunya melalui perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Amerika Serikat. Permasalahan utama yang dikaji terkait lemahnya pelaksanaan kewajiban membayarkan uang pengganti pada praktik. Metode yang dimanfaatkan yaitu “penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach).” Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pidana uang pengganti di Indonesia ini guna memulihkan kerugian finansial negara, pengaturannya masih menghadapi kendala berupa sifat fakultatif, ketiadaan standar konversi yang jelas, serta keberadaan pidana penjara pengganti yang justru mengurangi efektivitas pemulihan kerugian negara. Berbeda dengan Belanda dan Amerika Serikat yang menempatkan perampasan aset dan restitusi sebagai kewajiban utama yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan pidana uang pengganti yang menitikberatkan pada optimalisasi perampasan aset dan pembatasan peran pidana penjara pengganti agar mencapai tujuan pemulihan kerugian negara dengan optimal.