Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LIVING LAW DALAM FILSAFAT HUKUM INDONESIA: TELAAH NORMATIF ATAS RELASI HUKUM ADAT, MORAL SOSIAL, DAN HUKUM POSITIF Muhammad Ikhsan Hattu; Elviandri
Jurnal Multidisipliner Kapalamada Vol. 5 No. 01 (2026): JURNAL MULTIDISIPLINER KAPALAMADA
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62668/kapalamada.v5i01.2184

Abstract

The concept of living law is a crucial idea in Indonesian legal philosophy, explaining the relationship between customary law, social morality, and positive law. This article aims to analyze living law as a normative reality that exists within society and its role in shaping a just and contextual legal system. The study uses a library research method with a normative-philosophical approach, reviewing literature on law, legal philosophy, and sociology of law relevant to the topic. The findings indicate that living law is inseparable from customary law and social morality that develop within communities. Customary law serves as the primary manifestation because it holds strong legitimacy derived from societal legal awareness. Social morality also plays a critical role in shaping compliance with positive law. The relationship between living law and positive law is dynamic and mutually influential within Indonesia’s pluralistic legal system. Recognition of living law is essential to ensure that national law not only guarantees legal certainty but also reflects substantive justice and societal values.
Peran Hukum Kodrat dalam Menjawab Krisis Moral di Era Disrupsi Devi Mustika; Simalango Juita Octaviani; Elviandri; Lisa Anggraini
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.13095

Abstract

Era disrupsi yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital dan perubahan sosial-ekonomi telah menimbulkan krisis moral dalam sistem hukum, di mana hukum sering kehilangan orientasi etiknya dan terjebak dalam formalisme positivistik. Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya fondasi moral baru bagi hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum kodrat sebagai dasar moral dalam merespons krisis hukum kontemporer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-filosofis dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan filsafat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengaktualisasikan prinsip-prinsip hukum kodrat seperti keadilan, akal budi, dan kebaikan umum dalam sistem hukum nasional sebagai respons terhadap krisis nilai di era disrupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat mampu menjadi kerangka konseptual yang mengintegrasikan moralitas dan legalitas, serta menuntun hukum positif agar tidak kehilangan legitimasi etiknya. Penerapan nilai-nilai hukum kodrat dalam pembentukan, penegakan, dan pendidikan hukum di Indonesia diyakini dapat memperkuat integritas moral hukum dan mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.