Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) merupakan instrumen penting dalam pengawasan pre-market yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi pangan olahan telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah CPPOB, sehingga dapat menjamin keamanan dan mutu pangan sebelum beredar di masyarakat. Dalam rangka memenuhi persyaratan keamanan pangan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi pangan olahan wajib memiliki IP CPPOB yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepemilikan IP CPPOB juga menjadi prasyarat utama dalam proses pendaftaran izin edar produk pangan olahan di BPOM. Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, penyelenggaraan sertifikasi IP CPPOB di wilayah kerja Kabupaten, Kota Bogor dan Kota Depok dilaksanakan oleh Balai POM di Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren volume permohonan IP CPPOB serta merumuskan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Balai POM di Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari laporan tahunan instansi. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah permohonan IP CPPOB dengan laju kenaikan sebesar 21,2–36,9% per tahun pada periode 2022–2024. Layanan sertifikasi IP CPPOB juga merupakan pelayanan publik yang dominan di Balai POM di Bogor, dengan proporsi rata-rata lebih dari 84% dari keseluruhan layanan publik setiap tahunnya. Berdasarkan hasil analisis tersebut, strategi peningkatan pelayanan publik yang direkomendasikan meliputi penerapan pelayanan berbasis risiko, penguatan mutu evaluasi teknis dan pengelolaan sumber daya manusia, optimalisasi digitalisasi layanan, serta penguatan pembinaan pra-sertifikasi bagi pelaku usaha.