Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Anggaran Negara dan Hak Asasi Manusia: Maximum Available Resources dan Minimum Core Obligation dalam Kerangka Kebijakan Fiskal Lalu Imam Basri
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 4 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i4.3159

Abstract

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiscal. Namun juga merupakan perwujudan kewajiban hukum negara untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ratifikasi Indonesia terhadap International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang memberikan kewajiban negara untuk menggunakan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan fiskal. Penerapan dua prinsip kunci dari ICESCR, yaitu Maximum Available Resources (MAR) dan Minimum Core Obligation (MCO), dalam konteks kebijakan fiskal Indonesia memberikan legitimasi bagi negara untuk menjalankan kebijakan fiskal dari sektor penerimaan dan memberikan kewajiban negara untuk menjalakan kebijakan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan hak-hak dasar sosial ekonomi warga negara. Prinsip MAR melegitimasi negara untuk memobilisasi seluruh sumber daya domestik seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak dan sumber daya internasional melalui hibah dan utang, secara maksimal guna memenuhi hak-hak dasar warga negara. Sementara itu, prinsip MCO menetapkan kewajiban negara untuk memprioritaskan pemenuhan tingkat esensial minimal dari hak-hak dasar, seperti pangan, kesehatan primer, perumahan, dan pendidikan dasar, dalam alokasi APBN. Kedua prinsip ini saling terkait: upaya memaksimalkan sumber daya (MAR) harus diarahkan untuk memenuhi kewajiban inti minimum (MCO) terlebih dahulu. Dalam praktiknya, penerapan prinsip-prinsip ini menghadapi tantangan, seperti penghindaran pajak multinasional dan tekanan efisiensi fiskal. Kerangka MAR dan MCO memberikan landasan normatif dan praktis bagi negara untuk menjadikan APBN sebagai instrumen yang responsif HAM, dengan mengoptimalkan mobilisasi sumber daya dan memastikan alokasi anggaran yang berprioritas pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara.