Ketahanan nasional di ruang udara tidak hanya dibangun melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui sistem regulasi yang efektif dalam sektor penerbangan. Kajian ini membahas bagaimana sinergi antara strategi perang semesta dan kebijakan penerbangan dapat memperkuat daya tangkal strategis Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran regulasi penerbangan dalam mendukung implementasi strategi perang semesta, dengan fokus pada kebijakan keamanan, keselamatan, dan pengendalian ruang udara serta merumuskan rekomendasi kebijakan dalam memperkuat ketahanan udara nasional. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan melalui perbandingan regulatif dokumen regulasi penerbangan dan pertahanan, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, serta standar internasional ICAO Annex 17 dan Annex 19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi dengan strategi pertahanan semesta berpotensi menghasilkan sistem pengawasan dan respons yang lebih terstruktur terhadap ancaman udara, baik militer maupun non-militer. Temuan penelitian menegaskan pentingnya integrasi kebijakan transportasi udara dan pertahanan negara sebagai pendekatan strategis baru dalam tata kelola keamanan udara. Lebih lanjut, integrasi sipil-militer dalam sektor penerbangan terbukti berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas deteksi dini, mempercepat respons intersepsi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan udara nasional. Hal ini memberikan perspektif baru mengenai peran regulasi penerbangan dalam memperkuat strategi pertahanan semesta dan membangun ketahanan nasional di ruang udara.