Penulis memiliki tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Justifikasi Hakim Dalam Membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 Terhadap Sumber Dana Koperasi Yang Telah Dipungut Dari Luar Anggota. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian yaitu Justifikasi Hakim Dalam Membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 yaitu ketentuan tentang Modal Penyertaan dalam Pasal 75 UU Perkoperasian membuka peluang proses swadaya Koperasi dengan memberikan otonominya pada pihak-pihak di luar koperasi. Hal ini, secara tidak langsung membuat koperasi dilemahkan kemampuan aksesnya terhadap keputusan yang menyangkut dirinya, yang artinya kemandirian koperasi sebagai salah satu ciri khas organisasi koperasi akan hilang dan tergantikan dengan hegemoni para pemilik Modal. Pasal 75 UU Perkoperasian bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, karena dalam hal ini memberikan atau membuka kesempatan untuk intervensi pihak luar, termasuk Pemerintah dan pihak asing melalui permodalan tanpa batas. Oleh karena itu, terhadap modal penyertaan dalam UU Perkoperasian menunjukkan bahwa koperasi sebagai perkumpulan orang dengan demikian menjadi tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas. Konsekuensi Yuridis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sumber dana yang dihimpun dari luar anggota yaitu setiap koperasi yang didirikan berdasarkan akta pendirian yang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka tetap berlaku dan dapat melakukan perbuatan hukum sebab cakap hukum sepanjang dilakukan perubahan dalam akta pendirian yang disesuaikan ketentuan-ketentuan serta ruh dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terkhusus berkaitan dengan modal koperasi seharusnya dilakukan diantara para anggota koperasi, serta tidak diperkenankan untuk mendapatkan modal dari luar anggota koperasi.