Fahmi Nurfatwa
Universitas Siliwangi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perbandingan Lembaga Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional : Sebuah Tinjauan Litelatur: Asuransi Syariah, Asuransi, Tabarru’, Sharing Of Risk, Hukum Islam Ilman Miftahul Fauzi; Iqbal Abdul Azis; Fahmi Nurfatwa; Muhammad Gesta Nugraha Fauzi; Joni; Raihani Fauziah
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan Vol 10 No 5 (2025)
Publisher : Konsorsium Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55102/alyasini.v10i5.6983

Abstract

The increasing demand for insurance products in Indonesia, especially among the Muslim majority, has prompted the need for an in-depth study of the differences between sharia insurance and conventional insurance. This study uses a qualitative method with a literature review approach, where data sources are obtained from academic literature, regulations, and relevant national journal articles. The analysis was conducted through content analysis to identify the fundamental similarities and differences in terms of legal basis, fund management mechanisms, fund ownership principles, and risk sharing systems. The results of the study show that sharia insurance is based on the Qur'an, Hadith, ijma, and qiyas, with the main principle of mutual assistance (ta'awun) and a risk-sharing mechanism through tabarru' funds that remain the collective property of the participants. Conversely, conventional insurance is rooted in Western positive law with the principle of transfer of risk, where the premiums paid become the full property of the company, while the investment profits are fully controlled by the insurer. In addition, conventional insurance practices have the potential to contain elements of gharar, maisir, and riba, which are not in accordance with Islamic law. The conclusion shows that sharia insurance is not merely a financial protection instrument, but also a form of social solidarity and justice that is more in line with the needs of the Muslim community in Indonesia.
Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Pada UMKM di Kelurahan Empangsari Fahmi Nurfatwa; Pricilia Siska Sintia M; Frea Puspita Damayanti; Atya Zahra Rizqina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. 1 No. 5 (2024): Juni
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jpmi.v1i5.1789

Abstract

Program ini bertujuan mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal melalui program “P2M” (Program Pengabdian Masyarakat) guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Dalam mengembangkan UMKM, pengusaha harus memiliki izin dan dokumen sah yang membuktikan bahwa UMKM yang didirikannya berizin dan berwenang menjalankan usaha. Perizinan merupakan alat kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengendalikan apa yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan sosial dan ekonomi. Contoh izin yang berlaku saat ini antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal. Izin dan legalitas inilah yang menjadi landasan hukum dalam mengembangkan usaha UMKM. Tujuannya untuk menunjukkan pengakuan secara legal bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan halal. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal pada produk makanan ataupun minuman yang disajikan oleh UMKM, dapat membantu para kaum muslim untuk memilih makanan yang baik, dan tidak melanggar syariat agama yang di ajarkan kepada mereka. Program sistem NIB dan sertifikasi halal gratis dari kami menggunakan website OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan ptsp.halal.go.id yang memungkinkan pemilik usaha mendapatkan manfaat dari pendaftaran NIB dan manajemen produk halal. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan. Layanan tersebut menggunakan teknik observasi dan dukungan langsung kepada pemangku kepentingan UMKM untuk mendapatkan persetujuan sertifikasi Halal secara penuh. Setelah dilakukan pembahasan, diketahui  terdapat 6 perusahaan UMKM yang  berhasil memperoleh sertifikasi dan registrasi Halal atas produknya.