Penelitian ini berupaya untuk mengkaji perbedaan audit keuangan negara di Indonesia dan Belanda serta mengkaji bagaimana proses penyusunan konstitusi di kedua negara tersebut. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi pustaka, yang mencakup penelaahan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur akademik, jurnal ilmiah, serta referensi lainnya yang relevan, guna menganalisis jenis dan karakteristik ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konstitusi belanda (Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden). Dalam metodologi penelitian ini, pendekatan perundang-undangan diterapkan untuk menelaah regulasi yang berkaitan dengan audit keuangan negara. Pendekatan metodologis kedua adalah metode perbandingan, yang digunakan untuk mengkaji perbedaan audit keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konstitusi Belanda (Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden). Pendekatan metodologis yang ketiga adalah pendekatan kasus yaitu menggali berbagai tantangan yang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga yang melakukan audit keuangan di Indonesia. Temuan dari penelitian ini akan menjelaskan bagaimana proses audit keuangan di Indonesia dan Belanda berdasarkan konstitusi di masing-masing negara dan mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi BPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selain itu, penelitian ini juga akan mengusulkan solusi terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi.