Ahmad Fadhli Busthomi
Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pengobatan Terapi Paliatif Pada Pasien Kanker Kandungan Ahmad Fadhli Busthomi; Bambang Panji Gunawan; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5070

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap keputusan penghentian pengobatan dalam terapi paliatif pada pasien kanker kandungan serta menelaah bentuk tanggung jawab hukum tenaga medis dalam praktik tersebut. Permasalahan ini penting karena penghentian pengobatan menyangkut hak hidup, martabat, dan otonomi pasien, sekaligus menimbulkan potensi risiko hukum bagi tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan terkait hak pasien, pelayanan kesehatan, dan standar profesi medis yang dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik pelayanan paliatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap keputusan penghentian pengobatan dalam terapi paliatif memiliki dua dimensi, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan konstitusional, pengakuan hak pasien dalam peraturan kesehatan, mekanisme persetujuan tindakan medis (informed consent), serta pedoman penyelenggaraan pelayanan paliatif. Sementara itu, perlindungan represif tersedia melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum dalam ranah perdata, administratif, dan pidana. Penelitian ini juga menemukan bahwa penghentian pengobatan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis, persetujuan pasien, serta sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum diperlukan untuk menjamin penghormatan terhadap otonomi dan martabat pasien sekaligus mencegah kriminalisasi tenaga medis dalam praktik terapi paliatif.