Khaoeirun Nissa
Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Hukum yang Hidup (Living law) sebagai Alasan Penghapus Sifat Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Pasca KUHP Nasional Khaoeirun Nissa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5147

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep living law sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum dalam perkara pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait interpretasi hakim terhadap “rasa keadilan masyarakat”, kedudukan hukum adat, dan potensi konflik antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Pasal Pasal 12 KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan prinsip konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan konsep living law memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan norma sosial, hukum adat, dan kearifan lokal dalam menentukan keberadaan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Namun, penerapan konsep ini berpotensi menimbulkan konflik antara asas kepastian hukum yang bersumber dari hukum tertulis dengan asas keadilan substantif yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian, penerapan living law dalam praktik peradilan pidana membutuhkan interpretasi yang hati-hati dan pembuktian yang jelas agar tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.