Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemidanaan Bandar Judi Online Di Kabupaten Lampung Utara Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Yopis Linando; Irhammudin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5268

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik perjudian dalam bentuk online yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, kualifikasi perbuatan bandar sebagai tindak pidana, penerapan sanksi pidana, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap bandar judi online di Kabupaten Lampung Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap perjudian online di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saling melengkapi. Perbuatan bandar judi online memenuhi unsur tindak pidana karena berperan sebagai pihak yang menyediakan dan memfasilitasi aktivitas perjudian. Penerapan sanksi pidana di Kabupaten Lampung Utara telah dilakukan berdasarkan kedua ketentuan tersebut, meskipun masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian dan perkembangan teknologi. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, dengan menempatkan bandar sebagai pelaku utama yang memiliki tingkat kesalahan lebih tinggi. Namun demikian, efektivitas pemidanaan terhadap bandar judi online belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan yang lebih komprehensif melalui sinergi antara penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat.