Alvin Brema Bangun
Fakultas Hukum, Ilmu Hukum,Universitas Prima Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 Alvin Brema Bangun; Marlina Elisabeth Pakpahan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5274

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya disrupsi dalam sistem keuangan nasional, yang ditandai dengan pergeseran dari mekanisme konvensional menuju layanan keuangan berbasis digital, termasuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (financial technology lending/fintech lending). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech menurut ketentuan hukum perdata serta mengkaji pengaturannya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan POJK 40 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji sinkronisasi norma serta relevansinya terhadap praktik penyelenggaraan fintech lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam berbasis fintech pada prinsipnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Kontrak elektronik yang digunakan dalam platform fintech memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Lebih lanjut, POJK 40 Tahun 2024 menegaskan tanggung jawab penyelenggara dalam menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko guna meminimalisasi potensi sengketa serta praktik yang merugikan konsumen.