Fenomena anak di bawah umur yang terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual kini semakin mendapat sorotan publik yang luas. Kasus semacam ini bahkan tercatat terus bertambah di beberapa wilayah Indonesia.Penelitian ini dirumuskan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana Indonesia mengonstruksi pertanggungjawaban bagi pelaku anak dalam kejahatan persetubuhan, serta untuk memahami pertimbangan apa saja yang mendasari hakim ketika memutus perkara serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data yang diperoleh melalui kajian literatur dan bahan hukum kepustakaan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dalam perkara atas nama anak berinisial PA, hakim menetapkan perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana persetubuhan. Ketentuan hukum yang dijadikan rujukan adalah Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berikut seluruh perubahannya, yang diterapkan secara bersamaan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan dua sanksi pidana pokok yang merujuk pada Pasal 71 ayat (1) undang-undang tersebut. Pertimbangan hakim terbagi atas dua dimensi, yakni dimensi yuridis yang berpijak pada fakta-fakta persidangan, serta dimensi non-yuridis yang memuat faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Penempatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dipilih agar hak pendidikan pelaku tetap terpenuhi, sedangkan sanksi pengganti denda dirancang sebagai sarana pengembangan keterampilan, keduanya bertujuan mencegah pelaku mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.