Pasal 96 PP No. 18/2021, kebijakan pemerintah, menetapkan bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya PP tersebut, tanah harus didaftarkan berdasarkan dokumen lama (girik, letter C, petok D, verponding, dan sejenisnya). Dokumen lama tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dengan berakhirnya tenggat waktu tersebut pada Februari 2026. Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 19 UUPA, yang menghendaki agar setiap hak atas tanah didaftarkan, kebijakan ini dapat memperkuat asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional. Sebaliknya, petani, pemegang hak masyarakat adat, dan pemilik dokumen lama lainnya yang belum tersertifikasi berpotensi kehilangan pengakuan hukum. Metode yuridis normatif dan analisis data sekunder (seperti statistik PTSL dan kasus konflik agraria) menunjukkan bahwa meskipun pada tataran sistem kebijakan ini selaras dengan prinsip pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, kelompok rentan menghadapi ketidakpastian saat menerapkannya. Proses konversi hak tanah bagi kelompok ini semakin sulit karena kurangnya kesadaran hukum, hambatan administratif (seperti persyaratan tanda tangan banyak pihak adat), dan kendala biaya PTSL. Rekomendasi kebijakan termasuk mempercepat program PTSL yang inklusif, mengurangi biaya administrasi seperti BPHTB bagi masyarakat miskin, dan melindungi hak adat melalui sistem pendaftaran tanah ulayat yang resmi.