Keyakinan bahwa al-Qur’an bersifat ṣāliḥ li kulli al-zamān wa al-makān menuntut adanya pembacaan yang mampu menghubungkan pesan teks dengan realitas sosial yang terus berubah. Q.S. al-Māidah (5): 51 merupakan salah satu ayat yang paling sering menimbulkan kontroversi, terutama ketika dihubungkan dengan isu kepemimpinan non-Muslim di masyarakat majemuk seperti Indonesia. Pemaknaan tekstual-literal terhadap istilah auliya’ kerap berubah menjadi justifikasi eksklusivisme politik dan polarisasi sosial, padahal kajian tafsir klasik maupun kontemporer menunjukkan bahwa istilah tersebut memiliki spektrum makna yang luas meliputi pelindung, sekutu, penolong, sahabat dekat, dan pemimpin yang diikuti secara loyal serta terkait erat dengan konteks aliansi politik-militer pada masa turunnya ayat di Madinah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kepustakaan dan menerapkan kerangka hermeneutika filosofis Hans-Georg Gadamer untuk menelaah kembali Q.S. al-Māidah (5): 51 melalui konsep effective history (Wirkungsgeschichte), pre-understanding, dan fusion of horizons. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Q.S. al-Māidah (5:51), ketika ditafsirkan melalui hermeneutika filosofis Hans-Georg Gadamer, tidak dapat dijadikan dasar penolakan kepemimpinan atau kerja sama dengan non-Muslim. Sebaliknya, ayat ini berfungsi sebagai pedoman etis untuk menjaga integritas politik, otonomi nilai, dan kemaslahatan kolektif umat. Analisis berbasis effective history, pre-understanding, dan fusion of horizons mengungkap bahwa keragaman tafsir klasik dan kontemporer atas istilah auliya’ yang mencakup pelindung, sekutu, penolong, sahabat dekat, hingga pemimpin yang diikuti secara loyal selalu dibentuk oleh horizon historis-kultural penafsir, mulai dari tradisi fikih hingga pengalaman konflik dan dinamika kekuasaan. Fusi antara konteks politik-militer Madinah dan realitas Indonesia sebagai negara plural menghasilkan pemurnian pra-pemahaman yang menggeser fokus etis ayat dari larangan berbasis identitas menuju kewaspadaan terhadap bentuk aliansi politik yang merusak keadilan, kemandirian komunitas, dan kohesi sosial. Dengan demikian, ayat ini menegaskan etika relasi kekuasaan yang adil, moderat, dan selaras dengan spirit rahmat al-Qur’an, bukan justifikasi bagi eksklusivisme politik.