Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga setiap proses pembuatannya harus memenuhi ketentuan formal dan material yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 ayat (1) huruf a dan m UUJN menegaskan kewajiban notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta membacakan dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi. Menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana pemalsuan akta kuasa menjual dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah ketentuan dalam UUJN dan KUHP khususnya Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris Madiyana Herawati, S.H., Sp.N. terbukti secara sah dan meyakinkan membuat empat Akta Kuasa Menjual tanpa kehadiran penghadap serta menggunakan tanda tangan palsu atas nama pemberi kuasa (Suratinah). Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dapat disimpulkan bahwa pembuatan akta kuasa menjual tanpa kehadiran penghadap dan dengan tanda tangan palsu telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Notaris dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022 terbukti bertindak dengan kesengajaan (dolus) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.