Aktivitas ilegal penyelundupan manusia kini tidak lagi sederhana, ia telah bertransformasi menjadi jaringan kejahatan internasional yang sangat rapi dan canggih. Kondisi geografis Indonesia yang membentang luas sebagai kepulauan menempatkan negara ini dalam posisi strategis, baik sebagai tempat penampungan sementara maupun tujuan akhir bagi para penyelundup manusia. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengkaji kontribusi fungsi keimigrasian dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan manusia dengan merujuk pada ketentuan UU No. 6 Tahun 2011. Kajian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan instrumen pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil kajian, posisi strategis keimigrasian dalam menangani isu tersebut tercermin dari integrasi fungsinya sebagai penyedia layanan publik sekaligus otoritas yang bertanggung jawab atas penegakan regulasi, monitoring, dan stabilitas keamanan nasional. Ketentuan Pasal 120 UU Keimigrasian secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan manusia. Selain itu, pejabat imigrasi memiliki kewenangan administratif dan pro justitia dalam penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan people smuggling. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan berupa keterbatasan pengawasan wilayah perbatasan, koordinasi antar lembaga, serta modus operandi pelaku yang semakin canggih. Maka dari itu, sangat krusial untuk melakukan pengokohan kerangka hukum, membangun sinergitas antarnegara, serta mengoptimalkan kompetensi personel keimigrasian di lapangan.