Dzihniyyah Zahra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Merek yang Dikomersialisasi Tanpa Izin (Studi Passing Off pada merek Alfamart dan Almaduro di Rambipuji Jember) Dzihniyyah Zahra; Aris Yuni Pawestri
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16224

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek yang dikomersialisasi tanpa izin dengan studi kasus praktik passing off pada merek Alfamart dan Almaduro di Rambipuji, Jember. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis dilakukan secara normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek Almaduro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Alfamart, baik dari segi tampilan maupun jenis usaha, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas merek dan mengandung unsur iktikad tidak baik berupa upaya membonceng ketenaran (passing off). Perlindungan hukum bagi pemilik merek Alfamart diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui sistem pendaftaran merek yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga dan penerapan sanksi pidana. Akibat hukum dari pelanggaran tersebut meliputi kewajiban membayar ganti rugi, penghentian penggunaan merek, serta ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.