Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan homeschooling di Indonesia melalui lima aspek utama, yaitu analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan. Kajian ini berupaya untuk menilai sejauh mana kebijakan homeschooling telah berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan dalam sistem pendidikan nonformal. Metode yang digunakan ialah studi literatur (literature review) dengan menelaah sumber ilmiah, dokumen kebijakan, serta hasil penelitian relevan pada periode 2015–2025. Data dianalisis menggunakan pendekatan content analysis dan thematic review guna mengidentifikasi pola kebijakan, kesenjangan implementasi, serta praktik terbaik dalam penyelenggaraan homeschooling. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebijakan homeschooling memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014. Dari aspek analisis kebutuhan, kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan pendidikan yang lebih fleksibel dan personal. Dalam perencanaan, pemerintah telah merancang kurikulum adaptif dan sistem asesmen kesetaraan, namun dalam kenyataannya saat ini masih menghadapi beberapa kendala dalam pemerataan sumber daya dan integrasi data nasional. Pada pelaksanaan, terdapat sinergi antara pemerintah, PKBM, tutor, dan orang tua, meski hambatan berupa diskriminasi akses ke perguruan tinggi serta keterbatasan dukungan pembiayaan masih terjadi. Proses monitoring berjalan secara administratif namun belum menyentuh kualitas pembelajaran. Evaluasi menunjukkan homeschooling efektif dalam membentuk karakter dan kemandirian peserta didik, tetapi membutuhkan penguatan pelatihan bagi orang tua serta sistem pengawasan berbasis data. Secara keseluruhan, homeschooling merupakan kebijakan pendidikan alternatif yang relevan, namun memerlukan peningkatan aspek akuntabilitas, kesetaraan, dan keberlanjutan.