Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad muzara’ah antara pemilik tanah dan petani kopi di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, serta melihat apakah hal tersebut sesuai dengan perspektif ekonomi Islam. Di Desa Kemu, tradisi muzara’ah telah ada selama bertahun-tahun sebagai bentuk kerja sama dalam pengelolaan lahan pertanian kopi dengan sistem bagi hasil. Meski begitu, praktik ini masih dilakukan secara lisan dan sangat bergantung pada kepercayaan, sehingga penting untuk menilai seberapa sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan sejauh mana efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diambil melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dari pemilik lahan dan petani kopi yang ikut dalam kerja sama ini. Untuk menganalisis data, peneliti memakai teknik coding dengan bantuan software ATLAS.ti versi 9. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad muzara’ah di Desa Kemu secara substansial mencerminkan nilai-nilai ekonomi Islam, di mana pembagian hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam hal keadilan, sistem bagi hasil menunjukkan pembagian risiko yang relatif seimbang; dalam hal kerelaan, kerja sama dilakukan tanpa paksaan dan didasari oleh saling percaya; sedangkan kemaslahatan, praktik ini dapat menjaga produktivitas lahan dan menyediakan pendapatan bagi petani yang tidak memiliki lahan. Meski demikian, tidak adanya akad tertulis dan pencatatan resmi yang sistematis menjadi kelemahan dari praktik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan, seperti penyusunan akad tertulis yang sederhana berdasarkan prinsip ekonomi Islam