Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu: Setiap orang (unsur subjek tindak pidana), Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (unsur tujuan/maksud sekaligus unsur kesalahan), Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (unsur perbuatan), dan Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (unsur akibat), di mana berkenaan dengan pembuktian kerugian negara ada petunjuk berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 antara lain putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2025, tanggal 17 September 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang karyawan swasta dari suatu Bank Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank BRI, yang melakukan penagihan dan penerimaan penagihan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, juga tidak menyetorkan uang yang disetor nasabah ke teller BRI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara, merupakan cakupan dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kata kunci: Perbuatan Karyawan, Bank Pemerintah Menerima Pengembalian Pinjaman, Nasabah, Tidak Menyetor, Tindak Pidana Korupsi