Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait teknik forensik dalam penanganan kasus perdagangan manusia melalui teknik forensik digital dan untuk mengkaji penerapan sanksi hukum terhadap pelaku perdagangan orang dalam teknik forensik menurut hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum teknik forensik digital terutama bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diperluas melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundangundangan lainnya. 2. Negara menetapkan ancaman pidana yang berat sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas kejahatan tersebut. Sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana denda, perampasan aset, dan pidana tambahan lainnya bertujuan memberikan efek jera, menegakkan keadilan, serta melindungi hak asasi manusia. Pengaturan sanksi tersebut terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam praktiknya, hakim menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan pertimbangan hukum yang objektif. Hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta memperhatikan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan terhadap korban. Apabila perbuatan pelaku menimbulkan akibat berat, seperti luka permanen atau kematian, maka pidana dapat diperberat hingga pidana penjara seumur hidup. Selain pemidanaan, perampasan aset hasil kejahatan juga berperan dalam melemahkan jaringan perdagangan manusia secara struktural. Kata Kunci : upaya hukum, bank, objek hak tanggungan, dikuasai pihak ketiga