Gesia Mira Urlialy
Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pattimura, Jl. Ir. M. Putuhena, Poka Ambon, 97233, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transfigurasi dan Eksistensi Adat Perkawinan Tolaki Ridayat; Pendais Hak; Susi Harnisa; Gesia Mira Urlialy
Jurnal Pendidikan Sejarah Vol. 15 No. 1 (2026): JPS - Jurnal Pendidikan Sejarah, Volume 15, Nomor 1, Tahun 2026
Publisher : Program Magister Pendidikan Sejarah FISH UNJ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21009/JPS.151.08

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transfigurasi dan eksistensi adat perkawinan Tolaki di Kelurahan Pondidaha  serta  mengidentifikasi  faktor-faktor  yang memengaruhi perubahan prosesi perkawinan, khususnya pada tradisi modongo niwule. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis melalui lima tahapan, yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, observasi lapangan, dan wawancara mendalam. Informan utama terdiri atas para ketua adat dan tokoh masyarakat, yaitu Syawal Saranani, Jamaludin, Surunggila, Sidin Kalenggo, dan Thaib Mangidi. Analisis data dilakukan melalui kritik sumber eksternal dan internal untuk menguji keabsahan data, kemudian dilanjutkan dengan interpretasi guna memahami perubahan makna dan praktik adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan adat perkawinan Tolaki dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, masuknya agama Islam, dinamika hukum dan kebijakan pemerintah, serta perubahan pola pikir akibat pendidikan dan gaya hidup. Tradisi modongo niwule yang dahulu sangat sakral kini mulai mengalami penyederhanaan, terutama dalam komunikasi, penentuan mahar, dan pelaksanaan prosesi yang semakin mengikuti tren modern. Meskipun demikian, nilai-nilai filosofis tetap dijaga oleh para tetua adat sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. Penelitian ini menegaskan pentingnya revitalisasi adat agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.