Aryono Aryono
Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central java, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN UPAYA PREVENTIF PENEGAKAN HUKUM DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN GIGI ILEGAL Erni Susanty Tahir; Aryono Aryono; Tri Indah Lestari
Law Studies and Justice Journal (LAJU) Vol. 2 No. 2 (2025): Law Studies and Justice Journal (LAJU)
Publisher : Penelitian dan Pengembangan Ilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62207/whmxn922

Abstract

Ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan disebut hukum kesehatan, Tingkat malpraktek di Indonesia sangat buruk, hal ini dapat dilihat dari peningkatan angka malpraktik setiap tahun. Keadaan ini jelas berdampak pada pencari keadilan untuk korban. Dalam perkembangan yang sangat pesat ini sering muncul kasus-kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana penegakan hukum pidana dalam praktik kedokteran gigi illegal. Bagaimana perlindungan hukum bagi korban dalam praktik kedokteran gigi illegal. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik kedokteran gigi ilegal serta perlindungan hukum bagi korban yang terdampak. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan terkait praktik medis, khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai penipuan. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber hukum dan dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku dokter palsu masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek perlindungan pasien. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi, penerapan sanksi yang tegas serta pemberian restitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.