Ahmad Fadli
Universitas Pejuang Republik Indonesia, Sulawesi Selatan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Kasus Putusan No.406/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst) Ahmad Fadli
Law Studies and Justice Journal (LAJU) Vol. 2 No. 4 (2026): Law Studies and Justice Journal
Publisher : Penelitian dan Pengembangan Ilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62207/8mg0cq11

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana aborsi dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana aborsi dalam Putusan No.406/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PP No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, Literatur yang berkaitan dengan topik penelitian, pendapat para ahli yang kompeten, artikel atau tulisan para ahli, dengan menggunakan teknik pengumpulan studi dokumen dan kepustakaan  berupa Putusan No.406/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana aborsi pada Putusan No. 406/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak ditemukan alasan yang dapat menghapuskan pidana sebagaimana yang terungkap di persidangan. Dalam Putusan No. 406/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst yang dilakukan oleh terdakwa Marudut Marbun Alias dr. Anggi telah tepat yakni Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana harus ditanggung oleh terdakwa harus menjalankan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Hal tersebut dikarenakan Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa janin.