Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi administratif dalam pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Cilincing serta menilai efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan mengkaji praktik penerapan sanksi administratif dalam pemungutan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Cilincing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan telah diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi terbaru mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun dalam praktiknya, efektivitas penerapan sanksi administratif masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterlambatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), rendahnya kesadaran wajib pajak, ketidaksesuaian data objek pajak, serta kurangnya transparansi informasi perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi perpajakan daerah, peningkatan literasi perpajakan masyarakat, serta peningkatan profesionalisme aparatur pajak daerah agar penerapan sanksi administratif dapat berjalan efektif dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.