Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan desa Seusina dalam pengadaan air tengki untuk penyediaaan air bersih bagi masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan desa Seusina dalam pengadaan barang dan jasa untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pada tahap perencanaan sudah sesuai yaitu program penyediaan air bersih masuk dalam APBDes tahun 2024 pada bagian pelaksanaan pembangunan yang disusun berdasarkan RKPDes. Pada tahap pelaksanaan sudah sesuai yaitu Kepala Desa menugaskan kasi/kaur untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat rincian kegiatan anggaran yang akan dialokasikan serta rencana penarikan dana untuk kegiatan pengadaan air tengki dan pencairan dana dilakukan melalui rekening desa Seusina pada Bank BNI. Pada tahap penatausahaan sudah sesuai yaitu penatausahaan pada desa Seusina dilakukan oleh bendahara dimana bendahara melakukan pencatatan dan menginput data keuangan pada aplikasi siskeudes dan melakukan penutupan buku kas umum setiap akhir bulan dan melaporkan kepada kepala desa paling terlambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pada tahap pelaporan sudah sesuai yaitu pemerintah desa seusina memiliki sistem pelaporan keuangan desa setiap 6 bulan sekali. Pada tahap pertanggungjawaban belum sesuai karena kepala desa terlambat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Laporan Realisasi APBDes kepada Bupati melalui Camat serta kepada masyarakat secara terbuka.