Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak serius pada kondisi fisik, kesehatan, psikologis, serta relasi sosial korban dengan masyarakat sekitar. Pemulihan korban, khususnya pada aspek kesehatan, psikologis, dan sosial, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, keterbatasan jumlah tenaga konselor dan psikolog, serta lemahnya koordinasi antar penyedia layanan, menjadi tantangan utama dalam pemenuhan hak korban atas pemulihan yang optimal. Kondisi tersebut mendorong penyelenggaraan lokakarya ini sebagai langkah penting. Tujuan lokakarya untuk 1) Membangun pemahaman bersama tentang pentingnya jejaring kerjasama untuk pemulihan korban kekerasan 2) Mengidentifikasi peran para pihak dalam pemulihan korban 3) Menyusun mekanisme kerja berjejaring dalam merujuk korban kekerasan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk lokakarya partisipatif dengan metode penyampaian materi oleh narasumber, sesi tanya jawab interaktif, diskusi kelompok terarah berdasarkan wilayah kerja, serta presentasi hasil diskusi. Metode ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta, mendorong pertukaran pengalaman, dan memperkuat kapasitas peserta. Hasil dari kegiatan ini meliputi: 1) Terpetakannya secara jelas peran UPTD-PPA Kabupaten Kupang, Rumah Harapan Gemainti, Satuan Kerja (Gereja) pada dua wilayah kerja dan Puskesmas dalam proses pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan; 2) Terbangunnya kesepakatan bersama untuk saling merujuk korban sesuai kebutuhan layanan pemulihan dan ketersediaan layanan pada masing- masing lembaga; 3) Tersusunnya mekanisme kerja jejaring yang sistematis dan terkoordinasi untuk merujuk kasus yang didampingi. Mekanisme layanan disusun berdasarkan peran masingmasing lembaga guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan secara menyeluruh. Pengabdian masyarakat ini berhasil membangun pemahaman bersama dan jejaring kerja pemulihan psikososial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Koordinasi, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk memastikan layanan pemulihan korban berjalan optimal dan terpadu.