Rezim hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya dirancang untuk memberikan keseimbangan perlindungan antara debitur dan kreditur melalui prinsip pari passu pro rata parte sebagai dasar distribusi harta debitur secara proporsional. Namun, dalam praktik peradilan niaga di Indonesia, implementasi mekanisme PKPU dan kepailitan justru menunjukkan adanya ketegangan normatif antara perlindungan kepentingan debitur dalam restrukturisasi utang dan pemenuhan hak kreditur, khususnya kreditur konkuren. Kondisi tersebut menimbulkan dilema perlindungan hukum karena penerapan prinsip pari passu pro rata parte tidak selalu mencerminkan keadilan distributif akibat adanya preferensi tertentu serta dominasi kepentingan debitur dalam proses perdamaian dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum perlindungan kreditur dalam PKPU dan kepailitan serta mengkaji pertentangan antara kepentingan debitur dan prinsip pari passu pro rata parte dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi kepailitan belum sepenuhnya menjamin keseimbangan perlindungan hukum bagi para pihak karena terdapat inkonsistensi antara prinsip proporsionalitas dengan praktik restrukturisasi utang dan distribusi harta pailit. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis dilema normatif dalam penerapan prinsip pari passu pro rata parte sebagai dasar perlindungan kreditur serta rekonstruksi konseptual mengenai penguatan posisi kreditur guna mewujudkan keadilan distributif dan kepastian hukum dalam proses PKPU dan kepailitan