Program pemberdayaan masyarakat melalui budidaya lebah kelutut (Trigona sp) sebagai alternatif ekonomi dalam perspektif Maqashid Syariah merupakan fokus utama dalam penelitian ini, yang menkaji implementasi di Cagar Alam Hutan Pinus jantho, Kota jantho, Kabupaten Aceh Besar, sebagai bagian integral dari program konservasi orangutan Sumatera (Pongo abelii) oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan triagulasi data dari wawancara mendalam dengan beberapa pihak yang terkait seperti Manager dan Goverment Specialist Support Yayasan Ekosistem Lestari, para petani ternak lebah madu, dan beberapa kelompok petani lainnya, serta observasi lokasi meliputi praktik budidaya lebah mulai dari awal hingga proses pemanenan. Temuan menunjukkan bahwa dari 700 stupkandang yang teletak di beberapa lokasi yang telah di sebarkan dapat menghasilkan pendapatan Rp.4-6juta/kelompok dan atau Rp.500.000-700.000/individu/panen, yang dapat menggatikan tradisi perburuan madu liar yang memicu konflik manusia-orangutan (Critically Endangered IUCN, populasi Aceh terbesar). Secara Maqashid Syariah, tidak terdapat korelasi tekstual langsung dengan beberapa literatur klasik, namun keterkaitan kontekstual yang kuat pada al-Kulliyat al-Khamsah sebagaimana pada tabel 3.1 dalam bab III. Rekontruksi kontemporer menambahkan Hifẓ al-bi’ah yang diutarakan oleh (Yusuf Qardhawi) sebagai maslahah mursalah, untuk mencapai falah dunia akhirat melali mediasi dan edukasi Yayasan Ekosistem Lestari selaras dengan UU No.5/1990 dan Permen LHK P.92/2018.