Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan hukum pembeli apartemen yang hanya memiliki ppjb terhadap eksekusi hak tanggungan atas hak atas tanah milik developer Lintang Lasmita Sari; Novena Kristina Sari; Deddy Siswanto
Journal Scientific of Mandalika (JSM) e-ISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543 Vol. 7 No. 4 (2026): (In Progress)
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/10.36312/vol7iss4pp568-574

Abstract

The rapid growth of vertical property development in Indonesia has given rise to widespread pre-project selling practices, in which the Sale and Purchase Binding Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB) serves as the primary instrument between developers and buyers prior to the issuance of a Deed of Sale and Purchase. From a legal standpoint, buyers holding only a PPJB possess merely personal rights (persoonlijk recht) that cannot be asserted against third parties, placing them in the position of concurrent creditors under Articles 1131 and 1132 of the Civil Code. This vulnerability becomes critical when developers encumber project land with mortgage rights (Hak Tanggungan) as collateral and subsequently default, exposing buyers to the risk of asset execution. This study employs a normative juridical method through statutory and conceptual approaches to examine the legal standing of PPJB holders, available legal protections, and accessible legal remedies. The findings reveal that although Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2016 provides some protection for good-faith buyers, the executorial authority of mortgage holders as preferential creditors remains normatively superior. Legal remedies such as third-party opposition (derden verzet), actio pauliana, and consumer dispute resolution have proven insufficient to fully restore buyers' rights. Comprehensive regulatory reform, including mandatory escrow account mechanisms and stricter oversight of pre-project selling, is urgently needed.
Perspektif Hukum Tentang Perbedaan Penghindaran Pajak (Legal) dan Penggelapan Pajak (Ilegal) di Indonesia Nico Nico; Arshenia Hingis Sangian; Dianty Savitri; Deddy Siswanto
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 10 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i10.2858

Abstract

Penelitian ini membahas perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak dari perspektif hukum di Indonesia, mengingat kedua istilah ini sering disalahartikan serta digunakan secara bergantian meskipun memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penghindaran pajak merupakan upaya pengurangan kewajiban pajak dengan cara yang sah melalui pemanfaatan celah hukum atau ambiguitas dalam regulasi perpajakan. Sebaliknya, penggelapan pajak adalah tindakan ilegal yang dilakukan secara sengaja, misalnya dengan memalsukan laporan keuangan, guna menghindari kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka dengan menganalisis sumber hukum, peraturan perundang-undangan perpajakan, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, batas antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak kerap kabur sehingga menimbulkan potensi salah tafsir baik di kalangan wajib pajak maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih jelas untuk memisahkan kedua konsep tersebut. Studi ini juga mengungkap bahwa Indonesia belum memiliki parameter hukum yang tegas dan substantif dalam membedakan praktik penghindaran pajak yang masih sah dari penggelapan pajak yang bersifat melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan perpajakan serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu menindak pelaku penggelapan pajak secara efektif tanpa mengkriminalisasi penghindaran pajak yang masih berada dalam kerangka hukum. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat sistem perpajakan nasional.