Destihany Azzahra Puteri
Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Penggunaan Obat yang Rasional pada Pasien Myalgia dan Gastritis di Puskesmas Mojogedang I Meta Kartika Untari; Aisyah Riska Rahmawati; Destihany Azzahra Puteri
PHARMACY: Jurnal Farmasi Indonesia (Pharmaceutical Journal of Indonesia) Jurnal Pharmacy, Vol. 22 No. 01 Juli 2025
Publisher : Pharmacy Faculty, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Myalgia adalah gangguan muskuloskeletal yang menyebabkan perasaan tidak nyaman karena ketegangan otot. Gastritis adalah peradangan pada mukosa lambung akibat infeksi dan penyakit maag. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasionalitas penggunaan obat pada pasien myalgia dan gastritis di Puskesmas Mojogedang I periode Maret-Mei 2023. Penelitian dilakukan dengan analisis deskriptif menggunakan metode cross sectional secara retrospektif terhadap resep dan rekam medis pasien myalgia dan gastritis di Puskesmas Mojogedang I periode Maret-Mei 2023. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis, dan diinterpretasikan dalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien dengan myalgia mendapatkan pengobatan berupa monoterapi OAINS (10,1%) dan kombinasi OAINS dengan suplemen (89,9%). Rasionalitas penggunaan OAINS adalah 100% tepat indikasi, 100% tepat obat, 100% tepat dosis, 44,3% tepat frekuensi pemberian, dan 96,2% tepat pasien berdasarkan PNI Buku Ajar Nyeri Tahun 2017. Pada pasien gastritis, peresepan yang paling banyak diberikan adalah ranitidin (29%), antasida (22%), omeprazole (22%), kombinasi antasida dengan ranitidin (18%), antasida dengan omeprazole (8%), dan ranitidin dengan omeprazole (1%). Rasionalitas pengobatan pada pasien gastritis didapatkan 100% tepat indikasi, 74% tepat obat, 49% tepat dosis, dan 100% tepat pasien berdasarkan Panduan Praktik Klinis (PPK) Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tahun 2022.