Sri Fitriani
Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BAWASLU KABUPATEN SUMBAWA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA LAPE PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018 ( Studi Kasus Putusan PN Sumbawa Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.Sbw Sri Fitriani
Jurnal Hukum Perjuangan Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Perjuangan
Publisher : Jurnal Hukum Perjuangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.1289

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam menangani tindak pidana pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh Kepala Desa Lape pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2018 (Studi Kasus Putusan PN Sumbawa Nomor: 139/Pid.Sus/2018/PN.Sbw). Jenis Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif empiris, Metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan konsep (conseptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Jenis data yaitu data primer, data tersier dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, Kepustakaan, Dokumentasi dan yang terakhir adalah Analisis data.Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Panwascam membuat laporan hasil pengawasan, setelah melakukan pengkajian dalam kurun waktu 1x24 jam Panwascam melaporkan hasil pengawasan ke Bawaslu Kabupaten tentang adanya dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian setelah di registrasi dan di kaji kemudian dalam kurun waktu 1x24 jam Bawaslu Kabupaten mengundang Sentra Gakkumdu untuk mealakukan pembahsan pertama, kedua dan ketiga. Tidak hanya sampai disitu Bawaslu Kabupaten juga di panggil di muka pengadilan sebagai pelapor untuk memberi keterangan.Dalam menjalankan tugasnya tentu terdapat beberapa kendala, diantaranya kendala dari Substansi hukum, struktur Hukum dan budaya hukum.